Prof Dr Komariah: Menelikung UU, Hakim Sarpin Bodoh!
Jakarta - Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang
mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai merusak
sendi-sendi hukum. Sarpin telah melakukan tindakan unprofesional karena
melanggar KUHAP.
"Putusan Sarpin bukan penemuan hukum tapi unprofesional conduct alias bodoh atau kemasukan angin," kata mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).
Dalam pertimbangannya, Sarpin menilai praperadilan berwenang mengadili gugatan penetapan tersangka. Padahal berdasarkan Pasal 77 KUHAP, tidak disebutkan kewenangan tersebut.
"Penafsiran dalam hukum acara pidana sangat terbatas. Hukum acara pidana menjalankan hukum acara pidana materiil dan harus dijalankan untuk menjamin kepastian hukum. Penafsiran hanya historis imterpretasi atau sistematis," ujar guru besar emiritus Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.
Selain itu, Sarpin juga telah melampaui kewenangan materiil praperadilan. Apa yang diputusnya banyak yang telah memasuki wilayah pokok perkara. Yaitu terkait legal standing Komjen Budi Gunawan dan materi pokok dugaan korupsi yang disangkakan.
"Kesaksian pihak Budi Gunawan sudah memasuki pokok perkara. Saksi ahli sudah memasuki pokok perkara yang bukan kewenangan hakim praperadilan," cetus Komariah yang saat menjadi hakim agung berkali-kali memutus hukuman mati itu.
Rekam jejak Sarpin sendiri tidak begitu mulus. Sedikitnya ia telah 8 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), satu di antaranya dugaan penerimaan gratifikasi. Atas putusan Komjen BG, Sarpin akhirnya dilaporkan untuk kesembilan kalinya.
"Sarpin telah menelikung UU," pungkas Komariah.
sumber : http://news.detik.com/read/2015/02/20/082010/2837746/10/prof-dr-komariah-menelikung-uu-hakim-sarpin-bodoh
"Putusan Sarpin bukan penemuan hukum tapi unprofesional conduct alias bodoh atau kemasukan angin," kata mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja kepada detikcom, Jumat (20/2/2015).
Dalam pertimbangannya, Sarpin menilai praperadilan berwenang mengadili gugatan penetapan tersangka. Padahal berdasarkan Pasal 77 KUHAP, tidak disebutkan kewenangan tersebut.
"Penafsiran dalam hukum acara pidana sangat terbatas. Hukum acara pidana menjalankan hukum acara pidana materiil dan harus dijalankan untuk menjamin kepastian hukum. Penafsiran hanya historis imterpretasi atau sistematis," ujar guru besar emiritus Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.
Selain itu, Sarpin juga telah melampaui kewenangan materiil praperadilan. Apa yang diputusnya banyak yang telah memasuki wilayah pokok perkara. Yaitu terkait legal standing Komjen Budi Gunawan dan materi pokok dugaan korupsi yang disangkakan.
"Kesaksian pihak Budi Gunawan sudah memasuki pokok perkara. Saksi ahli sudah memasuki pokok perkara yang bukan kewenangan hakim praperadilan," cetus Komariah yang saat menjadi hakim agung berkali-kali memutus hukuman mati itu.
Rekam jejak Sarpin sendiri tidak begitu mulus. Sedikitnya ia telah 8 kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), satu di antaranya dugaan penerimaan gratifikasi. Atas putusan Komjen BG, Sarpin akhirnya dilaporkan untuk kesembilan kalinya.
"Sarpin telah menelikung UU," pungkas Komariah.
sumber : http://news.detik.com/read/2015/02/20/082010/2837746/10/prof-dr-komariah-menelikung-uu-hakim-sarpin-bodoh
Comments
Post a Comment